Logo

🏃‍♂️ Petunjuk Teknis Lomba Atletik

1. Lomba Atletik

a. Peraturan perlombaan: Peraturan yang digunakan adalah peraturan PASI/IAAF. Semua peserta (atlet, pelatih, official) dianggap telah memahami peraturan tersebut.

b. Waktu dan Tempat:

c. Nomor yang Dilombakan dan Jumlah Atlet:

No Nomor Lomba Putra Putri Keterangan
1Lari 60 M11
2Lompat Jauh11
3Lompat Tinggi11
4Tolak Peluru11
Jumlah44

d. Peserta, Pakaian, dan Nomor Atlet:

  1. Peserta adalah siswa/atlet MI negeri/swasta dari kecamatan yang sudah terdaftar dalam portal porsenikendal.my.id.
  2. Peserta/Atlet hanya mengikuti satu nomor lomba.
  3. Minimal diikuti oleh 3 atlet agar nomor lomba dapat diselenggarakan.
  4. Putra wajib berpakaian rapi dan sopan. Putri wajib memakai hijab, baju panjang, dan celana panjang.
  5. Nomor atlet dipasang di dada (untuk lompat tinggi boleh di punggung).

e. Perlombaan:

  1. Lari 60M dilakukan babak penyisihan dan final 8 besar (4 juara seri + 4 waktu terbaik). Menggunakan start block. Satu kali false start diberi peringatan, dua kali didiskualifikasi. Masuk lintasan lain = diskualifikasi.
  2. Lompat jauh dan tolak peluru dilakukan 3 kali + final 8 peserta terbaik.
  3. Tolak peluru: Putra 3kg, Putri 2kg.
  4. Ketinggian Mistar dan Kenaikan:
    • Putri: 90cm (percobaan), 100cm awal, naik 5cm hingga 115cm, lalu 3cm.
    • Putra: 95cm (percobaan), 105cm awal, naik 5cm hingga 120cm, lalu 3cm.

f. Warming Up dan Roll Call:

  1. Roll call dilakukan oleh panitia.
  2. Warming up hanya di tempat yang ditentukan dan setelah roll call.
  3. Tidak boleh warming up di lapangan perlombaan.

g. Pemanggilan:

  1. Pemanggilan sebanyak 3 kali di area warming up/lapangan.
  2. Nomor Lintasan:
    • Panggilan 1: 30 menit
    • Panggilan 2: 20 menit
    • Masuk lomba: 10 menit
  3. Nomor Lapangan:
    • Panggilan 1: 60 menit
    • Panggilan 2: 40 menit
    • Masuk lomba: 30 menit
  4. Kehadiran dilaporkan oleh official kepada petugas.

h. Keabsahan dan Juara:

i. Undian:

  1. Penentuan nomor lari babak I dilakukan oleh panitia penyelengara berdasarkan daftar nama yang telah masuk dan babak berikutnya diadakan sekeratriat perlombaan oleh panitia.
  2. Penentuan nomor lempar dan lompat dilakukan oleh panitia penyelengara berdasarkan daftar nama yang telah masuk, sedangkan babak final dilakukan di tempat perlombaan oleh wasit yang bersangkutan.