Logo

Ketentuan Umum Peserta PORSENI

  1. Peserta PORSENI adalah siswa kelas 1 s.d. 5 Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dibuktikan dengan:
    1. FC raport hasil belajar yang dilegalisir kepala Madrasah dengan menunjukkan aslinya;
    2. NISN (dapat berupa kartu NISN atau screen shoot dari laman nisn.data.kemdikbud.go.id)
    3. Surat keterangan masih aktif disertai foto dan berstempel dari Kepala MI;
    4. FC akte kelahiran dan menunjukkan aslinya.
  2. Peserta/Kontingen yang berhak mengikuti kegiatan adalah peserta/kontingen yang telah mendaftar melalui portal porsenikendal.my.id dan sudah mencetak kartu peserta.
  3. Peserta/kontingen yang didaftarkan kegiatan lomba PORSENI adalah siswa/siswi yang diusulkan oleh KKM Kecamatan di wilayah Kabupaten Kendal.
  4. Semua peserta/kontingen diwajibkan mentaati peraturan dan tata tertib lomba sebagaimana yang ditentukan panitia,
  5. Semua peserta/kontingen wajib menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan sportivitas sebagai peserta PORSENI,
  6. Peserta siap di tempat perlombaan 15 menit sebelum acara dimulai kecuali ada pemberitahuan dari ofisial,
  7. Setiap kontingen hanya mengirimkan satu utusan untuk satu cabang lomba sesuai dengan ketentuan panitia,
  8. Peserta porseni Putri memakai pakaian olah raga muslimah.
  9. Setiap cabang olahraga dan seni yang diperlombakan akan diambil juara I, II, dan III, serta juara harapan I, II dan III. Terkhusus cabang olahraga Bola Voli, Tenis Meja, dan Bulu Tangkis, diambil Juara I, II, dan III Bersama.
  10. Juara I, II, dan III berhak memperoleh trofi, piagam penghargaan, dan uang pembinaan. Juara Harapan I, II, dan III hanya memperoleh Piagam Penghargaan.
  11. Juara umum adalah kontingen yang mengumpulkan medali terbanyak, dengan ketentuan:
    1. Juara I : bernilai Emas
    2. Juara II : bernilai Perak
    3. Juara III : bernilai Perunggu
  12. Juara umum berhak menyimpan trofi bergilir yang disediakan oleh Pengurus KKMI Tingkat Kabupaten Kendal. Apabila terdapat kesamaan jumlah medali juara, maka untuk penentuan juara umum ditentukan perolehan Juara II, Juara III atau jenis lomba olahraga yang diikuti oleh peserta terbanyak,
  13. Peserta lomba sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika terjadi insiden/cedera dalam lomba, maka menjadi tanggung jawab kontingen masing-masing.
  14. Peraturan perlombaan yang digunakan dalam penyelengaraan PORSENI MI Tingkat Kabupaten Kendal tahun 2025 sesuai peraturan induk cabang olahraga masing-masing.
  15. Semua peserta (atlet, ofisial/pelatih) perlombaan dianggap telah memahami peraturan tersebut.
  16. Keabsahan: ofisial menunjukkan persyaratan Asli (Raport dan Akte Kelahiran/Kartu Keluarga) setelah diumumkan menjadi juara ke sekretariat, apabila tidak bisa menunjukkan persyaratan juara diambil prestasi di bawahnya.
  17. Protes secara tertulis dengan disertai uang Rp. 500.000, 30 menit setelah hasil perlombaan diumumkan, bila protesnya terbukti uang kembali.
  18. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan apabila terdapat gangguan yang tidak dapat diatasi/diselesaikan panitia peyelenggara.
  19. Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukan di kemudian hari.
  20. Panitia tidak melayani perubahan/pergantian atlet / nomor lomba pada hari pelaksanaan.
  21. Semua keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat,
  22. Hal-hal yang belum diatur dalam ketantuan umum ini, akan ditentukan kemudian oleh panitia.